Menurut jaksa, suap yang diberikan Soetikno kepada Emirsyah berkaitan dengan sejumlah kontrak pengadaan pesawat dan mesin pesawat. Kontrak pengadaan itu yakni Total Care Program (TCP) mesin Rolls Royce Trent 700; pengadaan pesawat Airbus A330-300.
Baca juga: Eks Dirut PT MRA Didakwa Cuci Uang Hasil Korupsi USD1,45 Juta
Kemudian, pengadaan pesawat Airbus A320 untuk PT Citilink Indonesia; pengadaan pesawat Bombardier CRJ1.000; serta pengadaan pesawat ATR 72-600 oleh PT Garuda Indonesia. Dugaan tindak pidana suap itu dilakukan medio 2009 hingga 2014 secara bertahap.
Atas perbuatannya, Soetikno didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Unang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Paal 65 ayat (1) KUHP.
(Salman Mardira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.