Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Lagi, Polres Jaksel Gerebek & Ungkap Dugaan Pidana Koboi Lamborghini yang Simpan Satwa Dilindungi

Fadel Prayoga , Jurnalis-Kamis, 26 Desember 2019 |11:23 WIB
Lagi, Polres Jaksel Gerebek & Ungkap Dugaan Pidana Koboi Lamborghini yang Simpan Satwa Dilindungi
Polres Jakarta Selatan melakukan penggeledahan di kediaman AM (Foto: Ist)
A
A
A

- Huruf b : Menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan, satwa yang dilindungi dalam keadaan mati.

- Huruf d : Memperniagakan, menyimpan, atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkanya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.

Tindak pidana terhadap pasal itu, kata Andi, terancam pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda maksimum Rp100 juta.

Baca Juga: Kompolnas: Polisi Harus Perketat Pengawasan Penggunaan Senpi oleh Warga Sipil

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement