Dari keterangan saksi tersangka Briptu RT selaku bintara pleton yang punya tanggung jawab menegakkan disiplin anak buahnya, dia saat itu memberikan hukuman kepada tersangka AM dan Korban karena dianggap bercanda di barak.
"Bentuk hukuman saling memukul secara bergantian yang diawali dari Korban memukul AM dan dibalas oleh AM, pada pukulan pertama korban sudah mengeluh sakit tetapi oleh RT diminta kembali memukul AM dan kembali dibalas oleh AM memukul korban," jelasnya.
Selanjutnya korban diminta memukul kembali tetapi tidak bersedia dan pergi meninggalkan RT namun, namun baru berapa langkah korban terjatuh, kemudian dibantu rekannya untuk berdiri namun kemudian sempat berdiri namun kembali terjatuh dan jatuh yang kedua korban sempat terbentur di lantai dan hidungnya berdarah kemudian dibawa ke Dokkes dan dirujuk ke RS Islam.
"Yang terpenting adalah Polri Polda Gorontalo bekerja secara profesional dan sangat transparan setiap perkembangan penyidikan (SP2HP) selalu disampaikan ke pihak keluarga korban," kata Wahyu
(Khafid Mardiyansyah)