Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Demi Tiduri Seorang Siswi, Pria Ini Ngaku sebagai Polisi

Ade Putra , Jurnalis-Jum'at, 27 Desember 2019 |00:30 WIB
 Demi Tiduri Seorang Siswi, Pria Ini <i>Ngaku</i> sebagai Polisi
Pelaku pemerkosa, Febri saat digelandang ke kantor polisi (foto: Okezone.com/Ade Putra)
A
A
A

Sementara itu, Paur Humas Polres Ketapang IPDA Matalip mengatakan, dugaan pencabulan ini dimulai sekitar awal Desember 2019. Perkenalan singkat antara pelaku dan korban melalui aplikasi percakapan WhatsApp.

Hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa pada Selasa, 24 Desember 2019 sekitar pukul 06.30 Wib, Febri menjemput Melati di rumah orangtuanya di kawasan Kecamatan Delta Pawan.

"Pelaku berdalih akan mengajak korban sarapan pagi," kata Matalip.

Karena mendapat izin dari orangtua Melati, Febri pun dengan santai mengajak korban menginap di penginapan kawasan Jalan Tengkawang, pada hari yang sama.

Sesampainya di kamar, Febri mengajak Melati untuk melakukan hubungan badan. Semula Melati menolak. Mungkin nafsu sudah tak dapat dibendung, Febri tak kehilangan akal. Berbagai jurus rayuan gombal diucapkan. Termasuk berjanji akan bertanggung jawab.

Ternyata jurus tersebut sangat jitu, sehingga membuat hati Melati luluh untuk menyerahkan tubuhnya kepada Febri. Tak tanggung-tanggung, hubungan layaknya suami istrinya itu pun berlangsung tiga kali.

Setelah puas menyalurkan nafsu bejatnya, bukannya Melati diantar pulang. Seolah-olah ingin melepaskan diri dari tanggungjawab, Febri justru memesan ojek online untuk mengantarkan Melati kembali ke rumahnya. Sesampainya di rumah, Melati lantas menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orangtuanya. Karena Melati keburu sakit hati.

Bak disambar petir, orangtua Melati mendengar pengakuan putri kesayangannya itu langsung mendatangi Polres Ketapang untuk membuat laporan. Mendapat laporan, Tim Reskrim Polres Ketapang langsung menangkap Febri.

Pemuda pengangguran asal Kecamatan Pulau Maya, Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat itu dibekuk di areal lobby Hotel Borneo Ketapang, pada Rabu 25 Desember 2019 sekira pukul 00.30 WIB. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/497-B/XII/Res.1.24./2019/Kalbar/SPKT tanggal 24 Desember 2019.

"Berdasarkan laporan itu pelaku kita amankan,” jelasnya.

Tak cuma Febri, polisi juga menyita barang bukti berupa satu helai baju lengan panjang warna biru, satu helai jilbab warna hitam, dan satu helai pakaian dalam.

"Saat ini pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Ketapang," tuturnya.

Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 76D.

"Pelaku dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," pungkasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement