Guna mencegah terjadinya bentrokan, usai kejadian itu polisi memanggil dua pimpinan tertinggi perguruan silat tersebut. Mereka pun sudah membuat surat kesepakatan damai.
Baca juga: Diduga Gegara Tegur Pengendara, Bapak-Anak di Bangka Ditusuk
"Kami berharap kasus seperti ini jangan sampai terulang. Kami juga meminta yang memiliki hajat, tidak menyediakan miras," ujarnya.
Meski sudah ada kesepakatan damai, keempat pelaku tetap dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan.
Baca juga: Injak Alat Kelamin Suami hingga Pingsan, Istri di Probolinggo Dipolisikan
(Hantoro)