Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Buron 2 Tahun, Pembunuh Janda Pemilik Warkop Ditembak Mati

Syaiful Islam , Jurnalis-Jum'at, 27 Desember 2019 |14:46 WIB
Buron 2 Tahun, Pembunuh Janda Pemilik Warkop Ditembak Mati
Kapolrestabes Surabaya Kombes Sandi Nugroho memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus pembunuhan janda pemilik warkop di Surabaya pada 2017, di RSU Dr Soetomo, Jumat (27/12/2019). (Foto : Okezone.com/Syaiful Islam)
A
A
A

SURABAYA – Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya menembak tersangka kasus pembunuhan terhadap seorang janda pemilik warkop bernama Suwati, warga Jalan Lakarsantri. Polisi menembak tersangka karena mencoba melawan pakai pisau saat ditangkap di Jalan Kalibokor, Surabaya.

Identitas tersangka diketahui berinisial RP alias Andi Prasojo warga Surabaya. Tersangka tewas saat perjalanan menuju RSU dr Soetomo Surabaya. Kini jenazah tersangka berada di dalam kamar mayat. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti pisau.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Sandi Nugroho, menyatakan tadi malam dirinya mendapat laporan salah satu DPO yang buron selama 2 tahun dalam kasus pencurian dengan pemberatan, tepatnya pada 31 Agustus 2017 di warung kopi Jalan Lakarsantri. Korban bernama Suwati telah dirampas barangnya dan telah dilukai oleh para tersangka.

"Sehingga beliau meninggal dunia. Korban mengalami dua luka tusukan di bagian leher. Barang bukti milik korban yang hilang kalung, motor, ATM, dan handphone," kata Sandi saat rilis di depan kamar mayat RSU Dr Soetomo Surabaya, Jumat (27/12/2019).

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Sandi Nugroho, memberikan keterangan pers terkait pembunuhan janda pemilik warkop di Subaraya pada 2017 di RSU Dr Soetomo, Jumat (27/12/2019). (Ist)

Menurut Sandi, pihaknya telah melakukan proses penyidikan terhadap tersangka M Rifai dan divonis 13 tahun penjara oleh pengadilan serta tersangka Arma alias Slamet telah divonis 12 tahun penjara.

"Untuk tersangka RP alias Andi Prasojo baru ditangkap tadi malam. Diketahui yang bersangkutan melintas di Kalibokor dan diadang anggota. Namun, tersangka melawan akhirnya dilumpuhkan dan meninggal dunia," ujarnya.

Selain terlibat kasus di Lakarsantri, sambung Sandi, tersangka melakukan tindak pidana perkara sajam di Polsek Gubeng 2016, kasus narkoba di Simokerto, Surabaya, dan menggunakan nama samaran saat menjalankan aksinya melakukan pencurian dengan pemberatan di Jakarta. Dalam kasus terakhir, ia ditangkap petugas Polsek Senen di Jakarta dan divonis 10 bulan.

 

"Jadi residivis ini malang melintang di dunia kejahatan. Tadi malam alhamdulillah tersangka bisa ditangkap dan dilumpuhkan karena melawan petugas," tutur Sandi.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement