Ratna Sarumpaet akhirnya bisa menghirup udara bebas dari Lapas Perempuan kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur setelah menjalani masa penahanan selama 15 bulan.
Baca Juga: PDIP: Ada 3 Pelajaran Bisa Diambil dari Kasus Ratna Sarumpaet
Ibu dari aktris Atiqah Hasiholan itu resmi bebas setelah permohonan pembebasan bersyaratnya dikabulkan oleh Kemenkumham.
Seperti diketahui, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Joni, telah menjatuhkan vonis bersalah terhadap Ratna Sarumpaet, terdakwa kasus hoax atau berita bohong pada Kamis 11 Juli 2019.
(Fiddy Anggriawan )