JAKARTA – Kapolri Jenderal Idham Azis memerintahkan Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Irjen Nana Sudjana memproses penyidikan kasus teror penyiraman air keras yang menimpa penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, secara tranparan.
"Ke depan, saya sudah memerintahkan Kabareskrim dan juga Kapolda Metro untuk melakukan proses penyidikan yang transparan. Beri waktu para penyidik untuk melakukan proses penyidikan," kata Idham Azis di Auditorium PTIK, Kebayoran, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019).
Menurut Idham, keterbukaan perkara penyiraman air keras terhadap pegawai KPK tersebut nantinya juga dapat dibeberkan sepenuhnya di persidangan. Persidangan kasus tersebut, kata Idham, akan dilakukan secara terbuka.
Namun, dia meminta masyarakat tetap menggunakan asas praduga tak bersalah terhadap dua pelaku penyiraman air keras ke Novel Baswedan. Diketahui, dua pelaku penyiraman air keras itu merupakan anggota Polri aktif.
"Ke depan nanti toh juga sidangnya akan dilaksanakan terbuka di sidang pengadilan, asas praduga tak bersalah tetap harus kita hormati," ujarnya.