Lantas, KPK menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2004-2015. Satu tersangka baru tersebut ialah eks Direktur Teknik dan Pengelola Armada PT Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno.
Hadinoto diduga menerima sejumlah uang dari mantan bos PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo. Uang tersebut untuk memuluskan empat proyek pengadaan pesawat tahun anggaran 2008 - 2013 dari perusahaan Rolls Royce.

Empat proyek tersebut adalah kontrak pembelian pesawat Trent seri 700 dan perawatan mesin dengan perusahaan Rolls-Royce. Kontrak pembelian pesawat Airbus A330 dan Airbus A320 dengan perusahaan Airbus S.A.S.
Kemudian, kontrak pembelian pesawat ATR 72-600 dengan perusahaan ATR, kontrak pembelian pesawat Bombardier CRJ 1000 dengan perusahaan Bombardier Aerospace Commercial Aircraft.
Baca Juga : Eks Dirut PT MRA Didakwa Mencuci Uang Hasil Dugaan Korupsi USD1,45 Juta
Soetikno Soedarjo telah didakwa Jaksa KPK. Ia didakwa menyuap Emirsyah Satar dengan total nilai Rp46,1 miliar terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat. Soetikno juga didakwa bersama-sama Emirsyah melakukan pencucian uang dari hasil tindak pidana korupsi.
Baca Juga : Mantan Dirut PT MRA Didakwa Suap Eks Bos Garuda Emirsyah Satar Rp46,1 Miliar
(Erha Aprili Ramadhoni)