Selepas sidang, terdakwa I Nyoman Dhamantra kepada wartawan mengatakan apa yang didakwa oleh jaksa KPK kepada dirinya tidak sesuai fakta.
"Ya dari dakwaannya yang saya dengar, banyak hal-hal yang menurut saya informasinya yang tidak sesuai dengan fakta yang ada," tuturnya.
Sebelumnya, jaksa KPK mendakwa I Nyoman Dhamantra telah menerima suap berupa berupa uang Rp2 miliar dan janji uang sebesar Rp1,5 miliar. Uang tersebut diberikan oleh Direktur PT Cahaya Sakti Argo (CSA) Chandry Suanda alias Afung, dan dua pihak swasta Dody Wahyudi dan Zulfikar.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan suatu dalam jabatannya yaitu patut menduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan I Nyoman Dhamantra," kata Jaksa KPK Takdir Suhan di depan majelis hakim.

Nyoman Dhamantra di Gedung KPK (Okezone)