Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Nyoman Dhamantra Keberatan Didakwa Terima Suap Impor Bawang Rp2 Miliar

Muhamad Rizky , Jurnalis-Selasa, 31 Desember 2019 |19:22 WIB
Nyoman Dhamantra Keberatan Didakwa Terima Suap Impor Bawang Rp2 Miliar
Sidang kasus suap impor bawang putih dengan terdakwa I Nyoman Dhamantra di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (Okezone.com/M Rizky)
A
A
A

Takdir juga mengatakan, uang tersebut diberikan untuk mengupayakan pengurusan Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih di Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI dan Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH) di Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

Selaku anggota Komisi VI DPR, mitra kerja Nyoman Dhamatra di eksekutif salah satunya adalah Kemendag.

Baca juga: Nyoman Dhamantra Didakwa Terima Suap Rp2 Miliar Terkait Impor Bawang

"Untuk kepentingan Chandry Suanda alias Afung yang bertentangan dengan kewajiban I Nyoman Dhamantra selaku penyelenggara negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi," tambahnya.

Atas perbuatannya, I Nyoman didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Salman Mardira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement