"Kami masih menunggu panggilan dari pengadilan nanti kan kami dipanggil, disertai dengan materinya. Nah, materinya tentu nanti kita pelajari lebih lanjut seperti apa," ucapnya.
Baca Juga : Kabiro Kepegawaian MA Dipanggil KPK Terkait Suap Pengurusan Perkara
Nurhadi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak Rabu 18 Desember 2019. Ia tidak terima dijadikan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pada pengurusan perkara di Mahkamah Agung tahun 2011-2016.
(Erha Aprili Ramadhoni)