JAKARTA - Polrestro Jakarta Selatan menemukan granat, 3 buah pistol, 3 buah senjata laras panjang dan amunisi dari brankas tersangka koboi penodong anak SMA di Kemang, Abdul Malik.
Kasatreskrim Polrestro Jaksel Kompol Andi Sinjaya mengatakan detail temuan barang bukti dalam brankas tersebut berupa:
- 1 Buah Granat
Panjang : 10 Cm
Diameter : 5 Cm
Kondisi : Baik,Aktif
- 3 Buah senjata jenis pistol
a. 1 buah Glock 19 Cal 9 mm + 3 magazine
b. 1 buah Zoraki Cal 380 auto + 1 magazine
c. 1 buah G2 Elite Cal 9 mm + 2 magazine
- 3 Buah senjata laras panjang
a. 1 buah sejenis AR 15 + 2 buah magazine
b. 1 buah sejenis m4 + 2 buah magazine
c. 1 buah Shotgun
- Amunisi
a. Cal 5.56, 3297 butir dan hampa 8 butir, dummy 5 butir
b. Cal 9 mm, 729 butir dan karet 21 butir
c. Cal 32 auto, 58 butir
d. Cal 380 auto, 101 butir
e. Cal 12 GA, 55 butir
Hal tersebut diungkapkan Andi pada Selasa, (31/12/2019), di Jakarta. Baca Juga: Kompolnas: Polisi Harus Perketat Pengawasan Penggunaan Senpi oleh Warga Sipil

Sebelumnya, petugas Polrestro Jakarta Selatan menemukan brankas saat melakukan penggeledahan di rumah tersangka koboi Lamborghini Abdul Malik pada Kamis, 26 Desember 2019.
Andi Sinjaya mengatakan brankas tersebut dalam keadaan terkunci dan sandinya tidak diberikan oleh tersangka.
"Akhirnya, brankas disita dan dibawa oleh Petugas untuk dibuka secara paksa. Saat ini, brankas dalam proses pembukaan untuk mengetahui isi di dalamnya," kata Andi, Minggu, (29/12/2019), di Jakarta.
Baca Juga: Koleksi Hewan Langka Pengemudi Lamborghini 'Koboi' Disita Polisi
Brankas tersebut, kata Andi, berlokasi di tempat tersembunyi di rumah tersangka dan tertutup oleh tumpukan barang, sehingga tidak tampak jelas oleh petugas.
"Namun, berkat ketelitian petugas akhirnya brankas tersebut dapat ditemukan," tutur Andi.
Andi memaparkan petugas juga berupaya mencari senjata yang dimiliki atas peluru-peluru amunisi yang ditemukan sebelumnya, tetapi belum berhasil ditemukan. Ada indikasi, lanjut Andi, brankas tersebut digunakan untuk menyimpan senjata atas peluru-peluru yang ditemukan sebelumnya.
Adapun, koboi Lamborghini Abdul Malik terancam dipidana penjara 5 tahun, menyusul fakta-fakta dari dugaan terbaru yang diungkap Polres Jakarta Selatan.
Pada saat yang sama dengan penggeledahan rumah saat brankas tersebut ditemukan yaitu, Kamis, 26 Desember 2019, Kepolisian juga menemukan penyimpanan satwa dilindungi yang diawetkan.
Penggeledahan rumah tersangka Abdul Malik, koboi Lamborghini yang menodongkan pistolnya kepada 2 anak SMA di Kemang, Jakarta Selatan tersebut dilakukan di Jl. Jambu No. 38, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan dan dipimpin oleh Kasatreskrim Polres Jaksel Kompol Andi Sinjaya dan Kanit Krimsus AKP Benito Harleandra.
"Hewan langka appendix 2 yang diduga dimiliki oleh tersangka tersebut, yaitu kepala rusa jenis bawean yang diawetkan, burung cenderawasih yang diawetkan, dan harimau yang diduga jenis harimau Sumatera yang dilindungi," ujar Kasatreskrim Polres Jaksel Kompol Andi Sinjaya, saat itu.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.