Alquran (Okezone.com/Widi Agustian)
Hasil pemeriksaan sementara diketahui, pelaku menginjak Majmu Syarif lalu mengabidikannya untuk membuktikan kepada pacarnya berinisial A bahwa dia serius mencintainya. Foto aksinya itu dikirim ke sang pacar melalui pesan WhatsApp.
HK mengaku tak bermaksud menghina umat Islam. Dia melakukan aksi itu untuk menyampaikan sumpah kepada kekasihnya.
"Saya hanya mau bersumpah ke A. Tak ada niat sedikit pun menghina Muslim. Orangtua saya, anak saya, dan keluarga saya semuanya Muslim," ujar HK.
Atas perbuatannya HK akan dijerat dengan Pasal 177 Ayat (2) KUHP, serta Pasal 45A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Terhadap UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman pidana di atas empat tahun penjara.
(Salman Mardira)