MAKASSAR - Muh. Arsyad (51), seorang warga di BTN Pallateang, Kelurahan Biraeng, Kecamatan Minasatene, Pangkep nekat menikam paman istrinya, Rusdi (46) dengan sebuah keris.
Pelaku menduga istrinya menjalin kedekatan dengan pamannya sendiri, Rusdi (46). Pelaku menikam paman istrinya itu karena dibakar api cemburu.
"Karena tersangka melihat istrinya menjalin kedekatan dengan pamannya sendiri yakni korban, berinisial R merupakan paman istri dari pelaku," kata Kapolsek Minasatene Polres Pangkep, Iptu Abdul Halim Lau kepada Okezone saat ditemui Senin 30 Desember 2019.
Pelaku melakukan penusukan tersebut saat korban sedang tidur di rumah yang mereka tinggali bersama. "Korban sedang tertidur di ruang tengah dalam rumah. Korban merupakan paman dari istri pelaku yang selama ini tinggal serumah dengan pelaku dan istrinya," jelas Halim.
Korban ditikam pada bagian perut sebelah kirinya, hingga nyaris tewas, dan di larikan ke rumah Sakit Umum Daerah, Kabupaten Pangkep, setelah ditolong oleh warga.
"Penikaman terjadi pada dinihari, kemarin dimana pelaku dan istrinya bertengkar di dalam kamar lalu istrinya marah-marah karena dituduh selingkuh dengan korban," ungkap Halim.

Baca Juga: Polisi Bongkar Sosok Dibalik Penusukan Wiranto di Pandeglang
Lebih lanjug Halim menjelaskan, istri pelaku kemudian lari keluar dari kamarnya, dan membangungkan pamannya da menyampaikan ke pamannya bahwa suaminya marah-marah akan menikam, karena cemburu.
"Karena merasa panik, istri pelaku keluar dari rumah berteriak meminta tolong ke warga lain. Setelah tetangga berdatangan korban sudah kena tikaman dari tersangka pada bagian perut sebelah kiri," jelas Halim.
Halim menyebutkan, ayah dari istri pelaku, masih memiliki hubungan darah, yaitu ayah istri pelaku masih saudara kandung dengan korban.
"Jadi istri pelaku punya bapak. Bapaknya ini bersaudara dengan korban (paman) dan suami istri ini menumpang tinggal di rumah pamannya," ungkap Halim
Berdasarkan keterangan dari istri pelaku, kata Halim, bahwa memang suaminya kerap cemburu, apabila suaminya melihat Hasnah (41) istri pelaku, bersama dengan sang paman.
Akibat luka tikaman yang diderita Rusdi, kini sudah mendapat perawatan di rumah sakit umum daerah Kabupaten Pangkep.
"Korban sudah menjalani operasi akibat luka tusuk yang diderita dibagian perut sebelah kirinya," ujar Halim
Sementara tersangka Arsyad kini meringkuk di sel tahanan Mapolsek misten, Minasatene, Polres Pangkep, untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
"Atas perbuatannya MA kami jerat dengan pasal 351 ayat 2 dengan ancaman pidananya/ kurang lebih 5 tahun penjara," pungkas Halim.
(Edi Hidayat)