JAKARTA - Orang kepercayaan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Darman Mappangara, Andi Taswin Nur divonis satu tahun empat bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Taswin juga diganjar membayar denda Rp50 juta subsidair dua bulan kurungan.
Hakim meyakini Taswin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi bersama-sama dengan Darman Mappangara. Ia terbukti menjadi perantara suap dari Darman untuk mantan Direktur Keuangan (DirKeu) PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam.
"Menjatuhkan pidana selama satu tahun dan empat bulan penjara serta denda sebesar Rp50juta subsidair dua bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim, Ni Made Sudani saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/1/2020).
Hakim menjatuhkan vonis terhadap Taswin dengan sejumlah pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Pertimbangan yang memberatkan yakni karena perbuatan Taswin tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Taswin juga dinilai telah menjadi perantara suap untuk Andra.

Sedangkan pertimbangan yang meringankan yakni, Taswin belum pernah dihukum sebelumnya dan masih mempunyai tanggungan keluarga.
Vonis Hakim terhadap Taswin lebih rendah dari tuntutan yang diajukan Jaksa penuntut umum pada KPK. Sebelumnya, Jaksa melayangkan tuntutan dua tahun penjara dan denda Rp150 juta subsidair lima bulan kurungan.