Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Perantara Suap Eks Dirkeu Angkasa Pura II Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 06 Januari 2020 |21:38 WIB
Perantara Suap Eks Dirkeu Angkasa Pura II Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara
(Foto: Okezone.com/Arie Dwi Satrio)
A
A
A

Dalam perkaranya, Andi Taswin didakwa sebagai pihak perantara uang suap dari mantan Direktur Utama PT INTI Darman Mappangara kepada Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Yastrialsyah Agussalam. Adapun uang yang diberikan sebesar 71 ribu dolar AS dan 96.700 dolar Singapura.

Pemberian uang ditujukan untuk mengupayakan PT INTI menjadi pelaksana pekerjaan dalam pengadaan dan pemasangan Semi Baggage Handling System (BHS) di Kantor Cabang PT Angkasa Pura II antara PT Angkasa Pura Propertindo dan PT INTI.

Atas perbuatannya, Andi dianggap melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Taswin menerima vonis yang dijatuhkan hakim. Ia meminta agar proses putusannya dipercepat dan segera dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tangerang.

"Atas putusan majelis hakim, saya menerima atas putusan itu. Saya mohon dapat langsung dieksekusi di Lapas Tangerang. saya mohon seperti itu," ujar Taswin.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement