JAKARTA - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta (DPMPTSP), Benny Chandra mengatakan, gedung empat lantai yang roboh di kawasan Slipi, Palmerah, Jakarta Barat, tak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin melakukan kegiatan usaha.
"Enggak ada izinnya sama sekali di data DPMPTSP," kata Benny kepada wartawan, Senin (6/1/2020).
Ia menyebut, bangunan tersebut merupakan gedung lama. Namun, tak mengetahui secara pasti kapan gedung itu berdiri. "Itu bangunan lama," ujarnya.
Baca Juga: Gedung 4 Lantai di Slipi Jakarta Barat Roboh
