Seperti diketahui, bangunan empat lantai di Jalan Brigjen Katamso, tepatnya di dekat turunan Flyover Slipi arah Tanah Abang yang roboh sekira Pukul 09.20 WIB.
Baca Juga : Gedung di Slipi yang Roboh Tak Miliki IMB dan Izin Usaha
Baca Juga : Cuaca Ekstrem Intai Jateng dalam 3 Hari ke Depan
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta (DPMPTSP), Benny Chandra mengatakan, gedung empat lantai yang roboh di kawasan Slipi, Palmerah, Jakarta Barat, tak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin melakukan kegiatan usaha.
"Enggak ada izinnya sama sekali di data DPMPTSP," kata Benny.
(Angkasa Yudhistira)