Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Bongkar Penipuan Berkedok Perumahan Syariah di Sidoarjo

Syaiful Islam , Jurnalis-Senin, 06 Januari 2020 |22:04 WIB
Polisi Bongkar Penipuan Berkedok Perumahan Syariah di Sidoarjo
(Foto: Okezone.com/Syaiful Islam)
A
A
A

Kantor pemasaran perumahan Multazam Islamic Residence sudah kosong saat didatangi petugas. Tersangka sudah memecat para karyawannya yang selama ini bekerja. Polisi masih mendalami siapa saja yang membantu tersangka dalam memuluskan aksinya.

"Tersangka memakai uang yang ada di rekening PT Cahaya Mentari Pratama untuk keperluan pribadi. Penyidik sudah periksa 9 orang sebagai saksi. Kita akan menelusuri asetnya. Kami mengimbau pada masyarakat jangan mudah tertipu dengan modus seperti ini," ujarnya.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Adapun ancaman hukumannya 4 tahun penjara.

Sementara Bendahara Paguyuban Korban Multazam Islamic Residence, Aris menyatakan pihaknya akan mengawal terus kasus tersebut supaya tersangka mendapat hukuman yang setimpal.

"Saat ini fokus ke upaya hukum pada tersangka untuk memberikan efek jera. Setelah itu kita akan menggali pasal-pasal lainnya. Kami masih berharap uang itu kembali ke masyarakat," harapnya.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement