SURABAYA - Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Timur (Jatim) bakal melakukan uji coba tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) dengan memanfaatkan CCTV (Closed Circuit Television) pada Rabu 8 Januari 2020 besok. Uji coba ini sendiri akan digelar selama tujuh hari.
Jika ditemukan pengemudi mobil dan pengendara motor melakukan pelanggaran, polisi tetap mencetak pelanggaran atau tilang. Namun masih diberi logo uji coba. Penerapan tilang elektronik sendiri akan di-launching pada 14 Januari 2020.
Baca Juga: Mulai 2020, Sepeda Motor Akan Kena Tilang Elektronik di Jakarta
Dirlantas Polda Jatim, Kombes Budi Indra Dermawan, menjelaskan pengendara yang melakukan pelanggaran akan terekam camera CCTV dan di-capture nopol kendaraan. Kemudian polisi mengirimkan surat konfirmasi pada alamat pelanggar.

Alamat pelanggar sendiri didapat dari data nopol kendaraan. Dalam surat konfirmasi tersebut terdapat jenis pelanggaran yang dilakukan pengendara, serta ada barcode yang bisa dilihat lewat www.etle.jatim.polri.go.id.
"Pelanggar yang menerima surat konfirmasi bisa mendatangi Mall pelayanan publik Siola atau Polres Pelabuhan Tanjung Perak (posko Gakkum) untuk melakukan konfirmasi. Petugas akan menerbitkan surat tilang usai di input data," terang Budi, Selasa (7/1/2020).
Selanjutnya pelanggar membayar denda ke Bank BRI. Jika pelanggar mengajukan keberatan, bisa melakukan konfirmasi ke nomor yang tertera dalam surat. Kemudian mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.