Bagi pelanggar yang terlambat konfirmasi selama 10 hari atau sudah melakukan konfirmasi, tapi belum membayar selama 15 hari, maka STNK otomatis diblokir melalui ERI (Electronic Registration and Identification).
Baca Juga: Polisi Sebut Butuh Waktu 4 Hari Terbitkan Surat Tilang Elektronik
"Untuk membuka blokir STNK, pelanggar harus mendatangi Posko Gakkum untuk proses e-Tilang. Lalu pelanggar diarahkan membayar denda tilang," tandas Budi.
Di Kota Surabaya sendiri sudah terpasang 757 CCTV. Hingga saat ini yang terhubung dengan Dirlantas Polda Jatim baru 25 camera. Namun dalam waktu dekat camera-camera tersebut akan dihubungkan dengan Polda Jatim.
(Fiddy Anggriawan )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.