Andra menyatakan akan mengawal pekerjaan tersebut di tingkat PT AP II dan meminta agar Darman memberitahukan jika ada hambatan dalam pengadaan proyek itu.
Setelah adanya kesepakatan, Darman menyuruh koleganya, Andi Taswin Nur untuk menyetorkan uang ke Andra Y Agussalam secara bertahap. Andi Taswin Nur menyerahkan sejumlah uang yang telah disepakati ke Andra melalui sopir pribadi Andra, Endang.
"Bahwa terdakwa mengetahui atau setidak-tidaknya patut menduga penerimaan uang secara bertahap yang seluruhnya sebesar USD71.000 dan SGD96.700 dari Darman Mappangara yang diserahkan melalui Andi Taswin Nur," ujar Jaksa.
Baca Juga: Perantara Suap Eks Dirkeu Angkasa Pura II Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara
Atas perbuatannya, Andra didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.