JAKARTA - Seorang pemuda berinisial HI (19) ditangkap jajaran Polsek Pademangan, Jakarta Utara karena diduga mencabuli anak laki-laki yang berusia di bawah umur. Ia ditangkap pada 27 Desember 2019 lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya bergerak mencari terduga pelaku setelah menerima laporan dari salah satu korban ke Polsek Pademangan, beberapa waktu lalu. Saat ini, baru ada enam korban yang melapor ke polisi.
Baca juga: Modus Kelelahan, Guru Ini Cabuli Siswanya di Perkemahan
Yusri menjelaskan, Heri telah menjalani aksi kejinya itu selama 10 tahun sejak dia berusia 9 tahun. Kata dia, pelaku selalu mengiming-imingi korban berupa memberikan makanan atau mengajak bermain para korban sebelum melalukan aksi pencabulannya.
"Semuanya (korban) dengan iming-iming, karena korbannya anak kecil, memberikan permen, mengajak bermain video game, memberikan makanan," kata Yusri kepada wartawan, Rabu (8/1/2020).
Baca juga: Bayi di Bengkulu Tewas Dicabuli Pamannya yang Masih Remaja
Saat ini, kata Yusri, pihaknya sedang memeriksa Heri secara intensif guna mengungkap kemungkinan adanya korban pencabulan lainnya.
"Ini masih kita dalami, dengan kurun waktu 10 tahun kemungkinan masih ada lagi (korban) yang lain," kata dia.
Atas perbuatannya, Heri dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.