Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kronologi OTT KPK terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 09 Januari 2020 |21:02 WIB
Kronologi OTT KPK terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan
Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang tertangkap KPK atas kasus dugaan suap (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Tim Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di daerah Jakarta, Depok, dan Banyumas, pada Rabu, 8 Januari 2020 hingga hari ini. Tim mengamankan delapan orang dalam operasi senyap tersebut.

"Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan delapan orang pada Rabu-Kamis, 8-9 Januari 2020, di Jakarta, Depok, dan Banyumas," kata Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2020).

Baca Juga: Lolos dari OTT, KPK Minta Caleg PDIP Harun Masiku Serahkan Diri 

Adapun, kedelapan orang tersebut yakni, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan (WSE); mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF); pihak swasta, Saeful (SAE); advokat inisial DNI. Kemudian, Asisten Wahyu inisial RTO; dua keluarga Wahyu, inisial IDA dan WBU; serta sopir Wahyu Setiawan, inisial I.

 KPK bersama Ketua KPU Arief Budiman menggelar jumpa pers

Awalnya, tim KPK menerima informasi adanya transaksi dugaan permintaan uang oleh Wahyu Setiawan kepada Agustiani Tio, pada Rabu, 8 Januari 2020. KPK kemudian mengamankan Wahyu Setiawan dan Asistennya, RTO di Bandara Soekarno-Hatta sekira pukul 12.55 WIB.

Baca Juga: Caleg PDIP Harun Masiku Suap Komisioner KPU agar Proses PAW DPR Berjalan Mulus 

Secara paralel, tim KPK secara terpisah juga mengamankan Agustiani di rumah pribadinya di daerah Depok pada pukul 13.14 WIB. Dari tangan Agustiani, tim mengamankan uang sekira Rp400 juta dalam bentuk mata uang Dolar Singapura dan buku rekening yang diduga terkait perkara.

Tim KPK lainnya juga mengamankan pihak swasta, Saeful, Advokat DNI, dan sopir Wahyu inisial I, di sebuah restoran di Jalan Sabang, Jakarta Pusat, sekira pukul 13.26 WIB.

Baca Juga: KPK Resmi Tetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai Tersangka

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement