Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polres Depok Belum Terima Laporan Apapun Terkait Kejahatan Reynhard Sinaga

Wahyu Muntinanto , Jurnalis-Kamis, 09 Januari 2020 |13:50 WIB
Polres Depok Belum Terima Laporan Apapun Terkait Kejahatan Reynhard Sinaga
(Foto: Istimewa)
A
A
A

DEPOK – Reynhard Sinaga dihukum seumur hidup oleh Pengadilan Manchester, Inggris atas tuduhan pemerkosaan terhadap 159 pria dan serangan seksual terhadap 48 korban pria. Reynhard merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang beralamat di Depok, Jawa Barat.

Polres Metro Depok saat ini sedang mengumpulkan informasi Reynhard, termasuk soal ada atau tidaknya jejak kriminalnya. Meskipun hingga kini belum ada laporan ke polisi terkait Reynhard.

"Sementara, belum ada korban yang lapor ke Polres, kami sementara kumpul-kumpul data dan informasi saja dulu," kata Kapolres Metro Depok, Komisaris Besar Azis Andriansyah kepada wartawan, Kamis (9/1/2020).

Reynhard Sinaga. (Foto: Facebook)

Sebagaimana diberitakan BBC News Indonesia, Reynhard Sinaga dihukum seumur hidup dengan masa hukuman minimal 30 tahun berada di penjara oleh Pengadilan Manchester, Inggris pada Senin 6 Januari 2020.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement