Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan kalau jumlah WNI yang terindentifikasi terlibat jaringan teroris di berbagai macam negara ada sebanyak 6.000 orang. Maka dari itu, ia pun perlu membahas bagaimana kepulangan para WNI jika tidak terbukti sebagai teroris.
"Sehingga di berbagai negara dan itukan harus dibicarakan bagaimana pemulangannya, kalau dipulangkan berbahaya atau enggak dan sebagainya. Nah itu misalanya kerjasama laut," terang Mahfud MD.
Baca juga: Potensi Teror saat Nataru Bisa Ditumpas dengan Kerjasama Aparat & Masyarakat
Jika memang terbukti masuk ke dalam jaringan terorisme, seperti misalnya ratusan WNI di Suriah. Maka negara tersebut berhak mengadili. Namun, kalau tidak, akan dipulangkan ke Indonesia.
"Nah itu nanti kalau yang jelas terlibat teroris itu akan diadili di Suriah. Nah itu silakan tapi yang bukan kan itu nanti dipulangkan di sini," tutupnya.
(Awaludin)