BANDUNG - Polisi menangkap dua pelaku tindak pidana penambangan ilegal emas berinisial MAR (24) dan ATA (33). Aktivitas ilegal tersebut diduga jadi salah satu penyebab longsor dan banjir di wilayah Bogor Barat.
"Polisi berhasil menganalisis faktor lain yang berdampak pada bencana alam tanah longsor dan banjir, khususnya di daerah Bogor Barat. Sebanyak 2 orang pelaku tindak pidana pertambangan ilegal ditangkap oleh Satreskrim Polres Bogor," kata Kapolres Bogor AKBP M. Joni melalui keterangan tertulis yang diterima, Senin (13/1/2020).
Kasus ini terungkap saat polisi yang sedang melakukan pemantauan menemukan aktivitas mencurigakan di Kampung Cililin Sabrang, Desa Banyuresmi. Pelaku yang sedang beroperasi di lubang galian langsung dibekuk.
"Kami melihat ada aktivitas penambangan dan pengolahan tambang emas yang mencurigakan di Kampung Cililin Sabrang Desa Banyuresmi. Lalu, kami langsung mengamankan para pelaku" ucapnya.
