JEMBER – Pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi dengan sasaran pelajar ditangkap polisi. Guna mengelabuhi petugas, pelaku menyimpan barang haram itu di dalam pintu mobil kanan depan miliknya.
Slh (44), warga Desa Sukorejo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, ini ditangkap jajaran Satnarkoba Polres Jember di Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember.
Baca juga: Kapolsek Payung Sumut Terjerat Narkoba Juga Akan Diproses secara Pidana
Sebanyak 20 pil ekstasi dan 15 gram sabu langsung disita Satnarkoba Polres Jember sebagai barang bukti.

Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal mengatakan pelaku merupakan residivis kasus yang sama. Kepada polisi, selain menjadi pengedar, pelaku juga mengaku menjadi pengguna narkoba.
"Pelaku menyimpan narkoba dalam pintu mobil untuk mengelabuhi petugas," katanya saat ekspose kasus, Sabtu 11 Januari 2020, mengutip dari iNews.id.
Baca juga: 3 Kurir Narkoba 15 Kg Jaringan Napi Lapas Cipinang Ditangkap
Selain barang bukti narkoba, polisi juga menyita satu unit ponsel dan mobil milik tersangka.
Atas ulah ini, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya enam tahun penjara.
(Hantoro)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.