MEDAN – Kapolda Sumatera Utara Irjen Martuani Sormin berjanji akan menindak tegas mantan Kapolsek Payung, Iptu Samson Sembiring, yang diamankan karena terlibat kasus peredaran narkoba. Selain menjalani proses sidang kode etik, Samson juga akan dijerat secara pidana oleh penyidik.
Martuani mengatakan saat ini tersangka sudah diamankan dan ditahan di Mapolda Sumut. "Sekarang yang bersangkutan sudah kami tahan," kata Martuani, Jumat 10 Januari 2020 malam, sebagaimana dinukil dari iNews.id.
Baca juga: Kapolsek di Sumut Diamankan Diduga Terkait Kasus Narkoba
Tersangka bakal menjalani proses persidangan di Propam Polda Sumut. Selanjutnya, mantan Kapolsek Payung itu juga akan dijerat secara pidana.
"Yang bersangkutan juga akan diproses pidana," jelasnya.
Baca juga: Polisi Sita Puluhan Ribu Pil Koplo yang Dijual ke Anak Jalanan
Sebelumnya, Kapolsek Payung Iptu Samson Sembiring di jajaran Polres Tanah Karo diamanakan karena terlibat kasus peredaran narkoba.
Ia diamankan berdasarkan hasil pengembangan dari penangkapan tiga pengedar narkoba yakni DK, JT, dan GB.
(han)