Selain Saiful Ilah, KPK juga mencokok Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sidoarjo Arie Suryono, Kadis PU BMSDA Kabupaten Sidoarjo, Sunarti Setyoningsih, PPK Dinas PU BMSDA Judi Tetrahastoto, Kabag ULP Sanandjihitu Sangadji, dan dua pihak swasta yakni Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi.
Baca Juga: Kapolri: Netralitas Polri di Pilkada Serentak 2020 Harga Mati!
Atas perbuatannya, sebagai kepada penerima suap, mereka disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara sebagai pemberi, disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Fiddy Anggriawan )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.