JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Direktur Utama (Dirut) CMI Teknologi (CMIT), Rahardjo Pratjihno (RJP). Dia merupakan tersangka kasus dugaan suap pengadaan backbone coastal surveillance system di Badan Keamanan Laut (Bakamla).
"KPK hari ini melakukan penahanan terhadap tersangka RJP (Direktur Utama PT CMIT) dalam perkara pengadaan backbone coastal surveillance system di Bakamla," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2020).
Rahardjo Pratjihno ditahan untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan. KPK menahan Bos PT CMIT tersebut di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Jakarta Timur.
"Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama di Rutan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK, Kavling 4 terhitung mulai hari ini, 14 Januari sampai 2 Februari 2020," ucapnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Dirut PT CMIT, Rahardjo Pratjihno sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan perangkat transportasi informasi terintegrasi proyek Bakamla tahun anggaran 2016.
Rahardjo ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) Bakamla, Leni Marlena (LM), serta Anggota ULP Bakamla, Juli Amar Ma'ruf (JAM) pada 31 Juli 2019.