Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Relokasi Warga Pondok Gede Permai Bekasi Tunggu Putusan Pemerintah Pusat

Wisnu Yusep , Jurnalis-Selasa, 14 Januari 2020 |03:38 WIB
Relokasi Warga Pondok Gede Permai Bekasi Tunggu Putusan Pemerintah Pusat
Perum Pondok Gede Permai, Jatiasih, Bekasi pascabanjir (Okezone.com/Heru)
A
A
A

BEKASI – Rencana relokasi warga Perumahan Umum Pondok Gede Permai (PGP), Keluarahan Jatirasa, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat pasca-banjir besar awal 2020, menuai pro-kontra. Banyak warga memilih ganti rugi, ketimbang direlokasi mengingat sudah puluhan tahun bermukim di wilayah yang kerap berlangganan banjir itu.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, relokasi atau ganti rugi terhadap warga Perum PGP putusannya ada di pemerintah pusat. Pemkot hanya berwenang mendata saja jumlah penduduk yang terdampak banjir di wilayah tersebut.

Baca juga: Langganan Banjir, Warga Pondok Gede Permai Pilih Digusur ketimbang Direlokasi

"Untuk proses relokasi, pemerintah pusat hingga pembayaran ganti rugi. Kita hanya mengajukan, karena (di Perum PGP) sudah sangat tidak relevan dan tidak layak kondisinya saat ini," kata pria yang biasa disapa Pepen itu kepada wartawan, Senin (13/1/2020).

Perumahan PGP termasuk lokasi terparah dilanda banjir pada awal 2020. Permukiman tersebut memang kerap banjir saat hujan deras, sehingga muncul wacana relokasi dan ganti rugi terhadap penghuninya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement