Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Imbau Korban Investasi Bodong Memiles Segera Melapor

Syaiful Islam , Jurnalis-Selasa, 14 Januari 2020 |21:30 WIB
Polisi Imbau Korban Investasi Bodong Memiles Segera Melapor
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Trunoyudo (Foto: Okezone/Syaiful Islam)
A
A
A

SURABAYA - Polda Jawa Timur mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban kasus dugaan investasi ilegal aplikasi Memiles untuk segera melapor. Pelaporan bisa dilakukan dengan datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur atau secara online.

Kemudian, data korban akan dimasukkan dalam berkas perkara oleh penyidik. Sehingga nantinya para korban diharapkan mendapatkan hak atau pengembalian uang melalui proses peradilan.

"Korban akan diberikan hak kepastian hukumnya, proses penegakan hukum ini yaitu dengan memberikan hak kepastian hukum bahwasanya sebagai korban. Artinya, benar-benar didasari baik fisik maupun finansial," ujar Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur, Kombes Trunoyudo, Selasa (14/1/2020).

Baca Juga: Polisi Akan Panggil Mulan Jameela Terkait Investasi Bodong Memiles 

Dalam hal ini finansial atau aset benda, sambung Trunoyudo, korban dalam proses penegakan hukum ini akan diberikan hak pengembaliannya ketika melalui mekanisme. Proses penyidikan ini akan dibawa ke pengadilan.

Tersangka Memiles

Mengacu kepada putusan adanya investasi terkait dengan travel ibadah misalnya, ada salah satu yurisprudensi putusannya dikembalikan kepada negara.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement