JAKARTA - Pengamat politik Universitas Paramadina, Hendri Satrio menilai usulan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang menginginkan sistem proporsional tertutup dalam pemilihan umum bisa dikaji kembali. Sistem ini berarti pemilih hanya dihadapkan pada pilihan partai, bukan calon anggota legislatif.
Sehingga, penentuan caleg yang lolos sebagai anggota DPR tidak lagi berdasarkan perolehan suara terbanyak, namun merujuk pada nomor urut. Sistem ini sebelumnya berlaku di Orde Baru hingga Pemilu 2004.
“Sistem proporsional terbuka tertutup itu mesti dikaji lagi,” kata Hendri kepada Okezone, Rabu (15/1/2020).
Baca juga: PPP Nilai Sistem Pemilu Proporsional Tertutup Bisa Tangkal Penyimpangan
Meski demikian, Hendri mendukung usulan PDIP yang ingin merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), agar ambang batas suara bisa diubah dari 4 menjadi 5 persen. Menurut dia, kenaikan parliamentary threshold akan meningkatkan kualitas anggota DPR yang terpilih.