Sekedar informasi ambang batas parlemen atau parliamentary threshold adalah syarat yang mesti dipenuhi partai politik untuk meraih kursi di DPR. Partai yang tidak mampu meraih ambang batas, maka dipastikan tidak akan bisa duduk di Senayan.
Pada Pemilu 2019, ambang batas parlemen adalah 4%. Atas besaran batas ini, sejumlah parpol yang telah lolos verifikasi di KPU tidak bisa melenggang ke Senayan. Mereka antara lain PSI, Perindo, Hanura, Garuda, Berkarya, PBB dan PKPI.
Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto memerintahkan DPP partai dan fraksi DPR RI untuk memperjuangkan revisi UU Pemilu. Revisi tersebut bertujuan untuk mengembalikan pemilu menggunakan sistem proporsional tertutup, meningkatkan ambang batas parlemen sekurang-kurangnya 5%.
"Pemberlakuan ambang batas parlemen ini secara berjenjang. 5% untuk DPR RI, 4% DPRD provinsi, dan 3% DPRD kabupaten/kota," ujar Hasto usai penutupan Rakernas I PDIP di JIEXpo Kemayoran, Jakarta Pusat.
(Edi Hidayat)