SEMARANG – Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat, yaitu Toto Santoso (42) dan Fanni Aminadia (41) resmi ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena telah membuat onar dan melakukan penipuan.
"Sejak pukul 16.00 WIB kemarin (Selasa 14 Januari 2020), mereka ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolda Jateng Irjen Rycko Amelza Dahniel, saat konferensi pers pengungkapan Keraton Agung Sejagat di Mapolda Jateng, Rabu (15/1/2020).
Keduanya ditangkap petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng karena diduga melakukan pembohongan publik. Selain itu, aktivitas mereka mendirikan keraton baru di Desa Pogung Jurutengah, Kecamatan Bayan, Purworejo, meresahkan masyarakat.

"Ada satu peristiwa di mana seseorang mengaku sebagai raja dan permaisuri mendeklarasikan sebuah kerajaan yang berpusat di Pogung Jurutengah, Kecamatan Bayan Purworejo. Kejadian ini merupakan sebuah fenomena sosial kemudian menarik perhatian dan cukup mengganggu ketertiban masyarakat," kata Rycko Amelza Dahniel.