Baca Juga : Polisi Juga Mengamankan 5 Pejabat Keraton Agung Sejagat
Kedua pelaku diduga melakukan pelanggaran terhadap Pasal 14 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Aturan itu menyebut "Barang siapa menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dihukum maksimal 10 tahun". Selain itu, keduanya dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Baca Juga : Keraton Agung Sejagat Dipasangi Garis Polisi & Dijaga 24 Jam Nonstop
(Erha Aprili Ramadhoni)