Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Ditetapkan Tersangka

Taufik Budi , Jurnalis-Rabu, 15 Januari 2020 |16:13 WIB
Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Ditetapkan Tersangka
Kapolda Jateng Irjen Rycko Amelza Dahniel saat ekspose kasus Keraton Agung Sejagat di Mapolda Jateng, Rabu (15/1/2020). (Foto : iNews/Taufik Budi)
A
A
A


Baca Juga : Polisi Juga Mengamankan 5 Pejabat Keraton Agung Sejagat

Kedua pelaku diduga melakukan pelanggaran terhadap Pasal 14 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Aturan itu menyebut "Barang siapa menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dihukum maksimal 10 tahun". Selain itu, keduanya dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.


Baca Juga : Keraton Agung Sejagat Dipasangi Garis Polisi & Dijaga 24 Jam Nonstop

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement