PURWOREJO - Selain menahan Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat, polisi juga mengamankan lima orang yang diduga sebagai pejabat Keraton Agung Sejagat (KAS), pada Selasa 14 Januari 2020 malam. Namun polisi menjadikan mereka sebagai saksi.
Sementara, polisi baru menetapkan dua tersangka, yakni Raja KAS, Totok Santosa Hadiningrat dan ratunya yang bernama Dyah Gitarja. Kelima pejabat KAS terdiri atas empat pria dan satu wanita.
"Memang ada lima yang dibawa dari proses penggeledahan di Pogung Juru Tengah, tapi mereka masih sebatas saksi," kata Wakapolres Purworejo, Kompol Andis Arfan Tofani, kepada KRJOGJA.com.
Baca juga: Polisi Periksa 10 Warga Terkait Kasus Keraton Agung Sejagat