PURWOREJO - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Polda Jawa Tengah melakukan pemeriksaan 10 warga Pogung Juru Tengah sebagai saksi atas kasus pembohongan publik yang dilakukan oleh Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat.
"10 warga sudah dilakukan pemeriksaan terkait kasus tersebut," kata Direktur Reskrimum Polda Jateng, Kombes Budi Haryanto seperti dilansir dari KRJogja.com, Rabu (15/1/2020).
Diketahui sebelumnya, polisi telah menangkap Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat, karena diduga melakukan pembohongan publik.
Atas dasar itu, petugas melakukan penggeledahan di markas Keraton Agung Sejagat di Desa Pogung Juru Tengah, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, pada Selasa 14 Januari 2020 malam.