Argo menjelaskan, penetapan tersangka keduanya setelah penyidik gabungan dari Polda Jateng, dan Polres Purworejo melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan pengumpulan alat bukti.
"Tentunya dari pihak penyidik Jateng telah memeriksa beberapa saksi berkaitan dengan kejadian tersebut yaitu 17 saksi. Siapa saja? yang mengetahui misalnya tetangga bisa juga saksi dia sudah melakukan kegiatan raja dan permaisuri," ujar Argo.
Sekadar diketahui, Keraton Agung Sejagat dipimpin oleh seorang raja bergelar Rangkai Mataram Agung. Sang Raja yang biasa dipanggil Sinuhun dan bernama asli Totok Santosa Hadiningrat. Sementara istrinya Kanjeng Ratu memiliki nama asli Dyah Gitarja.
Menurutnya, Keraton Agung Sejagat itu untuk menyambut kehadiran Sri Maharatu (Maharaja) Jawa kembali ke Tanah Jawa. Dia pun mengklaim memiliki wilayah kekuasaan seluruh negara di dunia.
(Edi Hidayat)