BEKASI - Spanduk yang bertuliskan larangan pemilik mobil parkir sembarangan di Perumahan Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat, sengaja disebar demi kesadaran bersama.
Demikian diungkapkan Ketua RW 022, Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara, Dedi Heryadi, ketika dikonfirmasi Okezone mengenai pemasangan spanduk larangan parkir di wilayahnya itu, Rabu (15/1/2020).
Menurutnya, larangan itu karena di wilayahnya kerap terjadi kemacetan disebabkan parkir kendaraan sembarangan. Terlebih, lebar jalan hanya empat meter sehingga akses lalu lalang kendaraan terkendala mobil yang parkir sembarangan.
"Intinya, bila ada yang memarkirkan kendaraan sembarang, itu akan susah buat orang lain yang lewat," kata dia.
Spanduk larangan itu, kata dia, dipasang sejak Oktober 2019, setelah dirinya dipilih menjadi Ketua RW 022.
"Karena itu alasannya (bikin macet jalanan-red)," kata dia.