Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penjelasan Ketua RW di Bekasi soal Spanduk Larangan Parkir Mobil Sembarangan

Wisnu Yusep , Jurnalis-Rabu, 15 Januari 2020 |23:04 WIB
Penjelasan Ketua RW di Bekasi soal Spanduk Larangan Parkir Mobil Sembarangan
Spanduk mobil dilarang parkir sembarangan di Perumahan Harapan Jaya, Bekasi Utara, Bekasi. (Foto : Okezone.com/Wisnu Yusep)
A
A
A

BEKASI - Spanduk yang bertuliskan larangan pemilik mobil parkir sembarangan di Perumahan Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat, sengaja disebar demi kesadaran bersama.

Demikian diungkapkan Ketua RW 022, Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara, Dedi Heryadi, ketika dikonfirmasi Okezone mengenai pemasangan spanduk larangan parkir di wilayahnya itu, Rabu (15/1/2020).

Menurutnya, larangan itu karena di wilayahnya kerap terjadi kemacetan disebabkan parkir kendaraan sembarangan. Terlebih, lebar jalan hanya empat meter sehingga akses lalu lalang kendaraan terkendala mobil yang parkir sembarangan.

"Intinya, bila ada yang memarkirkan kendaraan sembarang, itu akan susah buat orang lain yang lewat," kata dia.

Spanduk mobil dilarang parkir sembarangan di Bekasi. (Foto : Okezone.com/Wisnu Yusep)

Spanduk larangan itu, kata dia, dipasang sejak Oktober 2019, setelah dirinya dipilih menjadi Ketua RW 022.

"Karena itu alasannya (bikin macet jalanan-red)," kata dia.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement