PURWOREJO - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Polda Jawa Tengah menangkap Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat, karena diduga melakukan pembohongan publik.
Atas dasar itu, petugas melakukan penggeledahan di markas Keraton Agung Sejagat di Desa Pogung Juru Tengah, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, pada Selasa 14 Januari 2020 malam.
Baca juga: Raja dan Ratunya Ditangkap, Pengikut Masih Padati Keraton Agung Sejagat
Direktur Reskrimum Polda Jateng, Kombes Budi Haryanto mengatakan, pihaknya melakukan penggeledahan tersebut untuk mencari barang bukti dan akan di pasangi garis polisi.
"Untuk proses hukum, lokasi keraton kita pasang garis polisi," kata Budi seperti dilansir KRJogja.com, Rabu (15/1/2020).
Baca juga: Tak Kantongi Izin, Keraton Agung Sejagat Bakal Disegel
Sejumlah penyidik Polda Jateng masuk ke dalam rumah milik Chikmawan yang telah dibangun menjadi 'keraton'. Penggeledahan untuk mencari barang bukti atas sangkaan dugaan penyiaran berita bohong yang menyebabkan keonaran dan dugaan penipuan.
Sejumlah personel Polres Purworejo langsung mengamankan penggeledahan tersebut, mereka juga melarang warga dan jurnalis untuk mendekat masuk ke dalam kompleks bangunan utama keraton.
(Awaludin)