PURWOREJO - Selain menahan Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat, polisi juga mengamankan lima orang yang diduga sebagai pejabat Keraton Agung Sejagat (KAS), pada Selasa 14 Januari 2020 malam. Namun polisi menjadikan mereka sebagai saksi.
Sementara, polisi baru menetapkan dua tersangka, yakni Raja KAS, Totok Santosa Hadiningrat dan ratunya yang bernama Dyah Gitarja. Kelima pejabat KAS terdiri atas empat pria dan satu wanita.
"Memang ada lima yang dibawa dari proses penggeledahan di Pogung Juru Tengah, tapi mereka masih sebatas saksi," kata Wakapolres Purworejo, Kompol Andis Arfan Tofani, kepada KRJOGJA.com.
Baca juga: Polisi Periksa 10 Warga Terkait Kasus Keraton Agung Sejagat
Kata dia, kelima saksi itu menjalani pemeriksaan di Mapolres Purworejo. Belum diketahui apakah kelimanya akan turut dibawa ke Mapolda Jateng atau tidak.
Baca juga: Polisi Geledah Markas Keraton Agung Sejagat
Sebelumnya, polisi melakukan penggeledahan di bangunan utama keraton pada Selasa pukul 21.30 dan baru berakhir pukul 22.30. Selain membawa lima warga sebagai saksi, polisi mengamankan bendera pataka, pakaian pejabat, punggawa dan busana kebesaran keraton, serta foto raja dan ratu.
(Awaludin)