"Ritual-ritual itu ada dan di situ (keraton) ada dalam jabatan salah satu kementerian yang khusus menangani ritual. Dan ritual yang mereka lakukan ya bakar-bakar kemenyan, ada sesajen, dan nyanyi-nyanyi, macam-macam," beber dia.
Sebelumnya diberitakan, polisi membekuk Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat, Toto Santoso (42) dan Fanni Aminadia (41). Keduanya resmi menjadi tersangka pada Selasa 14 Januari, sekra pukul 16.00 WIB.
Mereka dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan atau 4 tahun.
(Khafid Mardiyansyah)