Mengetahui pompa air yang ditawarkan sama dengan yang hilang, Dodik sebagai pemilik perusahaan langsung melapor ke polisi. Tak lama kemudian, pelaku berhasil ditangkap polisi.
Kepada polisi, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian tersebut. Hasil curian, dijual dengan harga Rp2,5 juta.
Selain tersangka, polisi menyita satu unit pompa air dan kunci inggris sebagai barang bukti. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka yang terancam hukuman lima tahun penjara dan terpaksa mendekam di dalam tahanan Mapolsek Tenggilis Mejoyo Surabaya.
(Rizka Diputra)