BANDUNG - Kemensos mengeluarkan Permensos Nomor 18 tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas di lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial. Melalui Permen tersebut, nomenklatur Wyata Guna yang asalnya berbentuk panti menjadi balai.
Perubahan itu berdampak terhadap pelayanan penghuni asrama yang selama ini menghuni Wyata Guna. Puluhan penyandang disabilitas bahkan telah diminta meninggalkan Wyata Guna sejak 21 Juli 2019.
Alhasil pada Kamis 9 Januari 2020, sebanyak 30 penyandang disabilitas yang merupakan alumni Wyata Guna yang telah mendapat pelayanan dan pelatihan harus meninggalkan tempat yang menjadi naungannya selama ini.
Mendapat instruksi untuk meninggalkan panti, mereka penyandang disabilitas itu melakukan aksi berdiam diri, sejak Selasa 14 Januari 2020 kemarin hingga hari ini, Rabu (15/1/2020). Aksi mereka, untuk meminta kejelasan terkait dengan nasib mereka dari solusi peralihan panti menjadi balai.