"Kami harus bagaimana atau apa yang bisa kami lakukan nantinya," kata Ketua Forum Akademisi Luar Biasa Rianto.
Sementara itu, Kepala Balai Wyata Guna Sudarsono mengatakan para penyandang disabilitas yang dikeluarkan merupakan para penerima layanan yang telah melalui fase terminasi. Menurut Sudarsono, terminasi yang dimaksud adalah berakhirnya masa layanan rehabilitasi.
"Dari konteks layanan kami sudah sosialisasikan itu, pelayanan selama enam bulan, ini sesuai peraturan, sehingga kami menjalankan itu (terminasi)," kata Sudarsono.
Menurutnya mekanisme tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas.
(Qur'anul Hidayat)