Arief mengusulkan agar pemerintah juga membuat undang-undang khusus untuk keraton. Hal tersebut perlu dilakukan agar keraton-keraton di Indonesia memiliki payung hukum yang jelas, sehingga perlindungan untuk keraton itu ada.
"Yang membina keraton ini adalah Kemendagri dan Kemendikbud. Sampai dengan sekarang belum ada pengumuman resmi berapa banyak sih keraton saat ini. Keraton-keraton yang lain itu masih ada, masih merawat adat dan tradisinya. Perlu ada undang-undang khusus keraton, " ujar Arief.
Ia berharap agar kejadian seperti munculnya Keraton Agung Sejagat ini tidak terulang kembali. Mengingat, kemunculan keraton tersebut bahkan tidak diketahui oleh masyarakat sekitar, sehingga menimbulkan keresahan saja.
Seperti diberitakan sebelumnya, kemunculan Keraton Agung Sejagat beberapa waktu lalu menghebohkan masyarakat. Mereka mengklaim bahwa kerajaannya itu sebagai penerus imperium Majapahit. Tidak tanggung-tanggung, mereka bahkan mengklaim jika seluruh dunia berada di dalam kekuasannya.
(Khafid Mardiyansyah)