Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tembak 2 Pencuri Uang Rp60 Juta dari Parkiran Kantor DPRD Sumut

Wahyudi Aulia Siregar , Jurnalis-Rabu, 15 Januari 2020 |00:05 WIB
Polisi Tembak 2 Pencuri Uang Rp60 Juta dari Parkiran Kantor DPRD Sumut
Ilustrasi (Dok Okezone)
A
A
A

"Berdasarkan hasil interogasi tersangka Mul, dia mengakui perbuatannya. Mul bersama dua tersangka lainnya telah melakukan pencurian di parkiran kantor DPRD Kota Medan. Ketiganya lalu kita bawa ke komando,” katanya.

Dari hasil pencurian itu, papar Maringan, tersangka Mul mendapatkan bagian terbanyak. Sebagai eksekutor utama, dia memperoleh bagian Rp20,5 juta. Sementara tersangka Arnold dan tersangka Mul masing-masing mendapatkan Rp17 juta.

“Dari tersangka kita sita sejumlah uang dan barang-barang pribadi tersangka yang kita diduga dibeli dari hasil kejahatan,” tutur Maringan.

Penangkapan ketiga tersangka ini didasari atas laporan polisi bernomor LP / 2016 / K / XII / 2019 / SU / SPKT Sek Medan Baru. Laporan tersebut atas nama Hamdan Rifai Ginting (37), warga Jalan Pintu Air IV Gang Pribadi Kelurahan Kwala Bekala, Medan Tuntungan.


Baca Juga : Bandit Beraksi di Parkiran Kantor DPRD Sumut, Uang Rp80 Juta Digasak

Dalam laporan itu, PNS Kantor DPRD Sumatera Utara tersebut melaporkan kehilangan sejumlah uang yang baru dia ambil dari Bank Sumut. Uang itu hilang saat mobil berada di area parkir belakang Kantor DPRD Sumatera Utara.

“Perbuatan para tersangka melanggar ketentuan pada Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara,” tuturnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement